Dipublish pada 23 Mei 2023, 00:00:02 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Pingaran Ilir, Senin, 22 Mei 2023 - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke Desa Pingaran Ilir dalam rangka koordinasi dan penyerahan papan seruan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya perikanan dengan baik.
Papan seruan tersebut akan dipasang oleh POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan) Desa Pingaran Ilir, yang bertindak sebagai pelaksana pengawasan di tingkat lapangan. Sebelumnya, pada tanggal 13 Desember 2022, Desa Pingaran Ilir mendapatkan penghargaan sebagai POKMASWAS Aktif Tahun 2022 dari bidang PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai upaya pengawasan perikanan di tingkat desa.
Papan seruan yang diserahkan berisi larangan bagi masyarakat untuk menggunakan alat dan bahan beracun berbahaya (B3) seperti setrum, accu/genset, peledak potas, bius, dan segala cara yang dapat membahayakan dan merusak lingkungan serta sumber daya perikanan.
Sanksi yang akan diterapkan apabila pelanggaran tersebut dilakukan diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Peraturan Daerah No. 24 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 84 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan berbahaya dapat diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.