Sosialisasi Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Oleh Gt.Abidinsyah,S.Sos.,MM. DPRD Provinsi
Judul: Sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat oleh Gt. Abidinsyah,S.Sos.,MM. di Desa Pingaran Ilir Tanggal 11 Juli 2023, Desa Pingaran Ilir menjadi saksi dari sebuah kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) dan menjelaskan fungsi Komisi 3 DPRD Provinsi dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Acara ini dipimpin oleh Gt. Abidinsyah, S.Sos.,MM. (Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel), seorang anggota DPRD Provinsi yang berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Pingaran Ilir. Sosialisasi Perda adalah langkah penting dalam memastikan bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup tentang kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Perda sendiri merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur masalah-masalah tertentu yang lebih spesifik dan relevan dengan keadaan setempat. Melalui sosialisasi ini, tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi Perda dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang fungsi Komisi 3 DPRD Provinsi. Komisi 3 merupakan salah satu komisi di DPRD Provinsi yang memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tugas utama Komisi 3 adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam hal pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga dalam implementasi Perda yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat. Dalam sosialisasi ini, Gt. Abidinsyah mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pembentukan Perda. Dia memberikan penjelasan tentang bagaimana masyarakat dapat memberikan masukan dan saran terkait kebijakan-kebijakan yang akan diatur dalam Perda. Lebih dari itu, ia juga membahas pentingnya peran masyarakat dalam memastikan efektivitas implementasi Perda tersebut. Selama acara, Gt. Abidinsyah juga menyampaikan contoh-contoh konkret mengenai pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan di wilayah lain. Ini bertujuan untuk mengilustrasikan bagaimana Perda dapat menjadi instrumen yang kuat dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Dia juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses pembuatan dan implementasi Perda. Sosialisasi Perda tentang pemberdayaan masyarakat oleh Gt. Abidinsyah,S.Sos.,MM. di Desa Pingaran Ilir merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan dan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang Perda dan peran Komisi 3 DPRD Provinsi, diharapkan masyarakat dapat turut serta dalam mengambil bagian dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Hukum & Pemerintah
2 tahun yang lalu