Lihat Berita Terbaru di Sini

Semua artikel dan berita situs telah diperbarui hari ini dan Anda dapat menemukan artikel dan berita Anda dengan cepat dan tanpa masalah

Sosialisasi Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Oleh Gt.Abidinsyah,S.Sos.,MM. DPRD Provinsi

Sosialisasi Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Oleh Gt.Abidinsyah,S.Sos.,MM. DPRD Provinsi

Judul: Sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat oleh Gt. Abidinsyah,S.Sos.,MM. di Desa Pingaran Ilir Tanggal 11 Juli 2023, Desa Pingaran Ilir menjadi saksi dari sebuah kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) dan menjelaskan fungsi Komisi 3 DPRD Provinsi dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Acara ini dipimpin oleh Gt. Abidinsyah, S.Sos.,MM. (Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel), seorang anggota DPRD Provinsi yang berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Pingaran Ilir. Sosialisasi Perda adalah langkah penting dalam memastikan bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup tentang kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Perda sendiri merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur masalah-masalah tertentu yang lebih spesifik dan relevan dengan keadaan setempat. Melalui sosialisasi ini, tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi Perda dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang fungsi Komisi 3 DPRD Provinsi. Komisi 3 merupakan salah satu komisi di DPRD Provinsi yang memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tugas utama Komisi 3 adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam hal pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga dalam implementasi Perda yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat. Dalam sosialisasi ini, Gt. Abidinsyah mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pembentukan Perda. Dia memberikan penjelasan tentang bagaimana masyarakat dapat memberikan masukan dan saran terkait kebijakan-kebijakan yang akan diatur dalam Perda. Lebih dari itu, ia juga membahas pentingnya peran masyarakat dalam memastikan efektivitas implementasi Perda tersebut. Selama acara, Gt. Abidinsyah juga menyampaikan contoh-contoh konkret mengenai pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan di wilayah lain. Ini bertujuan untuk mengilustrasikan bagaimana Perda dapat menjadi instrumen yang kuat dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Dia juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses pembuatan dan implementasi Perda. Sosialisasi Perda tentang pemberdayaan masyarakat oleh Gt. Abidinsyah,S.Sos.,MM. di Desa Pingaran Ilir merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan dan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang Perda dan peran Komisi 3 DPRD Provinsi, diharapkan masyarakat dapat turut serta dalam mengambil bagian dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Hukum & Pemerintah

2 tahun yang lalu

Kunjungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan ke Desa Pingaran Ilir untuk Koordinasi dan Penyerahan Papan Seruan

Kunjungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan ke Desa Pingaran Ilir untuk Koordinasi dan Penyerahan Papan Seruan

Pingaran Ilir, Senin, 22 Mei 2023 - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke Desa Pingaran Ilir dalam rangka koordinasi dan penyerahan papan seruan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya perikanan dengan baik. Papan seruan tersebut akan dipasang oleh POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan) Desa Pingaran Ilir, yang bertindak sebagai pelaksana pengawasan di tingkat lapangan. Sebelumnya, pada tanggal 13 Desember 2022, Desa Pingaran Ilir mendapatkan penghargaan sebagai POKMASWAS Aktif Tahun 2022 dari bidang PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai upaya pengawasan perikanan di tingkat desa. Papan seruan yang diserahkan berisi larangan bagi masyarakat untuk menggunakan alat dan bahan beracun berbahaya (B3) seperti setrum, accu/genset, peledak potas, bius, dan segala cara yang dapat membahayakan dan merusak lingkungan serta sumber daya perikanan. Sanksi yang akan diterapkan apabila pelanggaran tersebut dilakukan diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Peraturan Daerah No. 24 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan di Provinsi Kalimantan Selatan. Pasal 84 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan berbahaya dapat diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

Hukum & Pemerintah

3 tahun yang lalu

Kunjungan Mengejutkan Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar Ke Kantor Desa Pingaran Ilir

Kunjungan Mengejutkan Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar Ke Kantor Desa Pingaran Ilir

Pemerintah Desa Pingaran Ilir menerima kunjungan dari Kabid Keuangan dan Aset Desa, H.Abdullah Fahtar, SE.MM. dan Kasi Keuangan Desa Bapak Noor Azmi, S.Ag dalam rangka silaturrahmi dan monitoring kegiatan Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap V Tahun 2023. Pambakal Pingaran Ilir, Ahmad Zaini mengatakan bahwa kunjungan ini sangat bermanfaat bagi pemerintah desa untuk mendapatkan masukan dan saran dari Kabid Keuangan dan Aset Desa terkait pengelolaan dan penggunaan Keuangan Desa. Kunjungan ini juga disambut baik oleh Ketua BPD, Pendamping Desa, dan beberapa ketua RT yang turut hadir dalam kegiatan pembagian BLT-DD Tahap V Bulan Mei 2023. Dalam kesempatan ini, Kabid Keuangan dan Aset Desa juga memberikan saran dan masukan terkait pembangunan dan kemajuan serta meningkatkan tarap pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Pambakal Pingaran Ilir berharap bahwa kunjungan ini dapat memperkuat sinergi antara desa dan pemda dalam memberikan yang terbaik untuk pembangunan dan kemajuan masyarakat khususnya di Desa Pingaran Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar. Kabid Keuangan dan Aset Desa, H.Abdullah Fahtar juga mengapresiasi pemerintah desa atas keberhasilan pelaksanaan pembagian BLT-DD Tahap V Bulan Mei 2023 serta menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat di Desa Pingaran Ilir serta dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pengelolaan keuangan desa yang baik dan berkelanjutan.

Hukum & Pemerintah

3 tahun yang lalu